Firli Bahuri Tarik Gugatan Praperadilan Terkait Pemerasan

by -33 Views

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan untuk mencabut kembali gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Keputusan ini diambil setelah kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan tersebut. Ian juga menegaskan bahwa praperadilan akan dikembalikan dan diperbaiki agar memberikan manfaat hukum yang optimal.

Alasan pencabutan gugatan ini tidak hanya karena kekurangan dalam permohonan, namun juga karena bulan Ramadhan. Firli Bahuri telah tiga kali mengajukan praperadilan sebelumnya, namun kali ini memutuskan untuk mencabutnya. Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi langkah selanjutnya setelah hakim mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan ini.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan dari Firli Bahuri terkait status tersangka. Meskipun demikian, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut atas alasan bahwa penyidikan tidak memiliki cukup bukti. Hakim juga menilai tidak ada dukungan untuk dalil para pemohon terkait penghentian penyidikan kasus Firli Bahuri. Semua proses ini terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link