Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis Parent Marion Marie bersama anaknya di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dari delapan pelaku yang berhasil ditangkap, termasuk pelaku terakhir berinisial IM yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian. Berkat kerja keras anggota Polres, seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap WNA Perancis berhasil diamankan. Total ada delapan pelaku yang terlibat mulai dari pelaku utama hingga penadah hasil curian. Dalam operasinya, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp8 juta yang dibagikan rata kepada seluruh komplotan. Mereka menggunakan hasil curian kamera seharga Rp40 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Semua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan. Barang bukti yang disita berupa uang tunai, telepon seluler, pisau, dan pakaian para pelaku. Atase Komodore Olivier dari Kedutaan Besar Perancis mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penyelesaian kasus pencurian kamera WNA Perancis. Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap tiga pelaku penjambretan dan empat penadah lainnya. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres dalam menangani kasus kriminal dengan efektif.
Polisi Tangkap Delapan Terkait Penjambretan Warga Prancis
