Perbedaan Takaran Gas Elpiji di Bekasi: Polisi Berhasil Mengungkap

by -116 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang melibatkan seorang pelaku usaha yang diduga memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya penampungan tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram yang diduga ilegal di Jalan Raya Kampung Setu, Bekasi. Petugas penyelidik kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi pada tanggal 11 Maret 2025 dan menemukan ketidaksesuaian berat bersih gas elpiji dengan label yang tertera.

Berdasarkan hasil sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, tercatat ada ketidaksesuaian berat gas elpiji dengan standar yang berlaku. Tindakan ini melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen dan Meteorologi Legal, sehingga pelaku dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku di tahan dan barang bukti berupa dua kendaraan beserta muatan tabung gas elpiji juga disita.

Kasus ini merupakan bukti nyata bahwa penyalahgunaan dalam perdagangan gas elpiji masih terjadi, sehingga peran instansi terkait dalam pengawasan sangat diperlukan. Dengan adanya tindakan hukum terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak lain yang berniat melakukan praktik ilegal dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Source link