Polisi Bekasi Tangkap Pemeras THR dengan Modus Proposal

by -22 Views

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa S berhasil ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa ini bermula ketika S meminta tindak lanjut terkait proposal yang berkaitan dengan uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3). Bersama rekan-rekannya, S mendatangi perusahaan tersebut namun tidak mendapatkan uang sesuai dengan proposal yang disampaikan. Hal ini membuat pelaku marah dan mengancam satpam perusahaan dengan kata-kata ancaman.

Pelaku mengaku sebagai jagoan di TKP Cikiwul dan mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan jika tidak diizinkan untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan. Rekaman aksi ancaman tersebut berhasil direkam oleh teman satpam selama tiga menit dua belas detik. Merasa terancam, satpam tersebut melaporkan kejadian ini ke pimpinan perusahaan yang kemudian melaporkan ke polisi.

Selain itu, diungkapkan bahwa S bersama rekan-rekannya telah menyebar puluhan proposal ke perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang. Uang yang diperoleh dari proposal tersebut, menurut keterangan S, akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama bulan Ramadhan.

Saat ini, S dijerat dengan Pasal 368 Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan ancaman kekerasan yang dapat dikenai hukuman kurungan maksimal sembilan tahun. Sebelumnya, video aksi pelaku yang viral di media sosial Instagram membuat banyak orang mengutuk perilaku S yang melakukan pemerasan dan ancaman terhadap satpam perusahaan.

Source link