Polisi Konfirmasi Beri SP2HP ke Pelapor Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

by -34 Views

Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di depan area kampus. Hal ini merupakan langkah yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa pihak keluarga korban menyatakan belum menerima SP2HP, sehingga SP2HP telah diberikan kepada pelapor untuk memberikan respons. Nicolas menegaskan bahwa pengiriman SP2HP ini sudah dilakukan empat kali termasuk hari ini, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelapor dalam kasus kematian Kenzha ini merupakan pihak otoritas dari UKI, bukan pihak keluarga korban. Ada kekurangan informasi dalam penyebaran SP2HP yang seharusnya datang dari pelapor kepada pihak korban. Penyebaran SP2HP telah dilakukan sejak 6 Maret 2025 ketika kasus mulai ditangani. Mahasiswa dari UKI juga telah melakukan unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntut kejelasan terkait kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko. Mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika kasus ini terus berlarut-larut, dengan meminta kejelasan dalam waktu 7×24 jam.

Emon, salah satu peserta aksi, mengungkapkan bahwa mereka akan melanjutkan protesnya hingga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI jika tidak ada kepastian hukum dalam waktu yang ditentukan. Polres Metro Jakarta Timur diharapkan untuk segera menuntaskan kasus ini. Selama hampir tiga pekan, keluarga korban belum menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus. Namun, setelah audiensi dengan pihak kepolisian, SP2HP akan segera dikirimkan kepada keluarga korban. Hal ini memperkuat komitmen penyelesaian kasus secara adil dan transparan.

Source link