Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan bahwa tersangka FA memperagakan 76 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Proses rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dan fakta yang terungkap selama penyidikan.
Secara detail, rekonstruksi melibatkan 72 adegan di rumah korban dan 4 adegan lainnya menunjukkan bagaimana tersangka membuang barang bukti. Dalam adegan tersebut, tersangka menunjukkan bagaimana ia mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor dan memasuki rumah korban. Terjadi adegan dramatis di mana tersangka memukul salah satu korban hingga tewas dengan besi.
Rekonstruksi juga memperlihatkan bagaimana pelaku memasukkan mayat korban ke dalam toren air di rumah. Tersangka, kemudian, juga membuang barang bukti ke Kalijodo. Selama proses rekonstruksi, warga di sekitar lokasi kejadian mengecam tindakan tersangka dan mengekspresikan emosi mereka terhadap peristiwa tragis ini.
Pelaku pembunuhan ibu dan anak ini telah ditangkap polisi di Banyumas tanpa memberikan perlawanan. Identitas pelaku dan rincian lebih lanjut belum diungkapkan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap lebih lanjut tentang motif di balik perbuatan tragis ini.