Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus tersebut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pasal 27B ayat (2) UU ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal terkait TPPU. Proses penyelidikan akan terus dilakukan dalam 40 hari ke depan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.
Langkah-langkah ini diambil demi kelancaran proses hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Polda Metro Jaya akan terus melakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan. Semua pihak diharapkan untuk mengikuti proses hukum ini dengan tertib dan taat pada aturan yang berlaku.