Vonis terkait pelaku penembakan ayahnya Ilyas Abdurrahman sudah sesuai dengan harapan, kata Rizky Agam Syahputra, anak bos rental mobil. Dia bersyukur atas keputusan majelis hakim dan oditur militer yang memberikan hukuman dengan seadil-adilnya. Terdakwa TNI Angkatan Laut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, divonis pidana seumur hidup atas kasus penembakan tersebut. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada penembakan hingga merampas nyawa Ilyas Abdurrahman. Selain itu, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan dikeluarkan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Dalam kasus ini, semua putusan sudah diatur dalam pasal tertentu dalam KUHP. Rizky juga menghormati keputusan ketiga terdakwa yang ingin pikir-pikir sebelum mengajukan banding terhadap putusan vonis tersebut. Seluruh proses sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berjalan dengan lancar, dan Rizky berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Semua informasi ini dihimpun dari sumber berita ANTARA.
Anak Bos Rental Akui Vonis Terhadap Penembak Ayah Sesuai Harapan
