Pindah Domisili KK antar Kabupaten atau Kota: Panduan dan Persyaratan
Pindah domisili dengan melibatkan perubahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota membutuhkan pemahaman yang tepat akan prosedur dan persyaratannya. Pemohon perlu mengurusnya melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami persyaratan yang harus dipenuhi dan mengikuti prosedur sesuai regulasi pemerintah untuk memastikan kelancaran proses administrasi kependudukan.
Syarat dan Prosedur Pindah KK antar Kabupaten atau Kota
Di kantor Dukcapil daerah asal, pemohon harus mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) dan melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga. Jika ada anak di bawah 17 tahun yang tidak ikut pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga. Ada juga syarat khusus jika anak yang tidak ikut pindah dititipkan dalam KK saudara.
Di kantor Dukcapil daerah tujuan, pemohon harus menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan melampirkan dokumen tambahan sesuai kebutuhan. Selain itu, e-KTP sebagai bukti identitas dan Kartu Indonesia Anak (KIA) jika anak sudah memiliki juga harus dilampirkan.
Proses Perpindahan KK di Kantor Dukcapil
Di kantor Dukcapil daerah asal, pemohon harus mengisi formulir yang diperlukan, kemudian KK baru akan diterbitkan sesuai dengan kondisi kepala keluarga. Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, KK akan tetap menggunakan nomor yang sama dengan hanya menghapus anggota yang pindah. Namun, jika kepala keluarga ikut pindah, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan. Dokumen seperti Surat Kuasa Pengasuhan Anak juga perlu dilampirkan.
Setelah mendapatkan SKPWNI dari Dukcapil daerah asal, pemohon dapat melanjutkan proses di kantor Dukcapil daerah tujuan dengan melengkapi dokumen tambahan yang diperlukan. Proses ini termasuk verifikasi dokumen dan pembaruan alamat di e-KTP dan KIA.
Beberapa daerah kini menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online. Pemohon disarankan untuk mengakses situs resmi Dukcapil sesuai domisili untuk mendaftar dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Memahami dan mengikuti prosedur yang tepat dalam mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota akan memastikan kelancaran proses sesuai ketentuan yang berlaku.