Pengadilan Militer Menolak Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental

by -43 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyampaikan keputusan ini dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta. Terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan tidak mampu membayar restitusi kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai bahwa komponen-komponen tertentu dalam permohonan restitusi tidak tepat, dan nilai restitusi tidak sesuai dengan kasus ini. Dengan pemecatan dari dinas militer sebagai hukuman tambahan, permohonan restitusi tidak dikabulkan. Oditur militer sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, namun hal ini ditolak oleh pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung dan ketentuan perdata menjadi pertimbangan dalam penolakan permohonan restitusi.

Source link