Sebuah komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, yang terdiri dari tiga pria berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17) kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dituduh melakukan pencurian, tetapi juga memiliki senjata ilegal. Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, para pelaku telah melakukan delapan aksi pencurian di berbagai lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Tambora. Awalnya, patroli tim Reskrim Polsek Tambora curiga terhadap ketiga pria itu yang terlihat mencurigakan di sekitar Stasiun Duri. Setelah diperiksai, mereka ditemukan membawa alat-alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor. Selama penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk enam anak kunci, dua rumah kunci, dan satu senjata genggam jenis softgun. Para pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik seorang warga dan sepeda motor tersebut telah berhasil diamankan oleh polisi. Salah satu tersangka juga mengaku telah melakukan delapan aksi pencurian yang hasilnya dijual kepada pihak lain. Polisi masih terus memburu pihak yang melakukan penerimaan curian dari para pelaku.
Komplotan Pencuri Motor di Tambora: Ancaman 12 Tahun Penjara
