Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa dari total 1.911 orang, sebanyak 1.220 tahanan dan 691 narapidana terlibat. Dari narapidana yang beragama Islam, 610 dari 691 orang, sedangkan dari jumlah tahanan beragama Islam, 1.090 dari 1.220 orang. Wahyu menyebutkan bahwa 574 WBP memenuhi syarat untuk remisi, dengan 12 di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi Idul Fitri. Wahyu menekankan bahwa remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan berperan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Beberapa narapidana tidak bisa mengajukan remisi karena adanya keterlambatan administrasi. Remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari 15 hari untuk 264 orang, satu bulan untuk 307 orang, hingga satu bulan 15 hari untuk tiga orang.
Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Narapidana Rutan Jakpus Langsung Bebas





