Seorang pria berusia 51 tahun yang dikenal dengan inisial SO diduga telah melakukan tiga kali tindak pencabulan terhadap seorang siswi kelas 1 SMP di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, kasus ini melibatkan tetangga korban dan terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan mulai terjadi ketika orang tua korban curiga melihat seorang pria masuk ke kamar korban pada Rabu (4/12).
Setelah pintu kamar tidak dibuka, ibu korban akhirnya memaksa masuk dan menemukan pelaku sedang merapikan pakaiannya. Meskipun korban belum melapor ke polisi pada saat itu, namun setelah ditanyai, korban mengakui bahwa dia telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya namun berhasil ditangkap setelah diteriaki oleh keluarga korban dan warga sekitar.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kejadian ini merupakan kasus serius yang harus ditindaklanjuti dengan segera.