Sebuah kejadian mencuri uang oleh seorang asisten rumah tangga (ART) di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah menyita perhatian Kepolisian. Wanita berinisial WKS (31) ditangkap setelah membawa kabur uang tunai sejumlah Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta milik majikannya, R (45). Kejadian ini terjadi pada Rabu (2/4) di Mall Season City, sekitar pukul 20.34 WIB.
Meskipun demikian, korban R merasa iba dan kasihan terhadap pelaku yang ternyata sudah janda dan memiliki dua anak kecil. Oleh karena itu, kasus ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memilih ART. Masyarakat diminta untuk teliti dan jeli serta memastikan keabsahan secara hukum saat mempekerjakan ART, tidak hanya melalui aplikasi media sosial tanpa verifikasi langsung ke kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga. Kepolisian juga telah memberikan imbauan agar masyarakat lebih waspada dalam mempekerjakan ART demi menghindari kejadian serupa. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.