Pada suatu hari di hotel kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, keberadaan jenazah wartawan Situr Wijaya menciptakan kegemparan. Subadria Nuka dan Stein Siahaan, kuasa hukum pemilik dan sopir ambulans yang membawa jenazah tersebut, menceritakan bahwa korban sebelumnya meminta diorderkan ambulans untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat. Mereka menerima orderan ini dari seorang wanita yang mengaku teman dekat korban dan mengatakan bahwa wartawan tersebut sedang sakit. Ketika sampai di hotel, mereka menyaksikan kondisi Situr Wijaya yang sudah tergeletak dan terlihat sudah beberapa jam meninggal dunia. Stein melanjutkan bahwa wanita yang memesan ambulans mengklaim dirinya adalah teman dari wartawan tersebut.
Selain itu, Subadria juga menegaskan bahwa pada pemeriksaan awal, tidak terlihat tanda-tanda kekerasan pada tubuh Situr Wijaya. Sementara itu, dari informasi yang diterima, penyidik belum menemukan bukti kekerasan fisik. Subadria Nuka dan Stein Siahaan mendampingi saksi SF dan AS selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya, di mana mereka menjadi saksi dalam laporan dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh pihak keluarga almarhum wartawan tersebut. Hal ini membingungkan, mengingat sebelumnya wartawan tersebut meninggal mendadak di sebuah hotel di Jakarta dan diduga menjadi korban kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Kuasa hukum Situr Wijaya telah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan ketentuan Pasal 338 KUHP. Kabar ini tentu saja menciptakan kehebohan dan keprihatinan di kalangan masyarakat.