Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi

by -15 Views

Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri. Dari informasi yang diterima, pelaku dengan inisial EH (52) melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya yang berinisial ER (20) dan SNH (13) mulai tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya. Pelaku mengancam korban agar menuruti keinginannya dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu sebagai imbalan. Setelah korban takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada tanggal 3 April 2025. Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku terkait kasus tersebut. Mustofa juga menegaskan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana maksimal 15 tahun sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaporan ini didukung untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap anak.

Pewarta: Ilham Kausar. Editor: Syaiful Hakim. Copyright © ANTARA 2025.

Source link