Polisi mengungkap bahwa pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, yang digerebek Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah aktif selama enam bulan terakhir. Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki menyatakan bahwa sindikat peredaran uang palsu ini terdiri dari delapan orang, di mana masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri, seperti DS yang bertugas sebagai pencetak uang palsu. DS juga dibantu oleh LB dalam proses produksi di rumah di Kota Bogor.
Kompol Haris menegaskan bahwa produksi uang palsu telah berlangsung selama enam bulan terakhir, sementara peredaran uang palsu tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu. Sindikat peredaran uang palsu tersebut terdiri dari MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB, di mana barang bukti juga berhasil disita oleh petugas.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Kasus pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu ini berawal dari penemuan sebuah tas mencurigakan di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang, yang ternyata berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta setelah pemiliknya, MS, mengambilnya. Petugas masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut mengenai peredaran uang palsu di masyarakat.