Seorang anggota Kepolisian berpangkat Aiptu dengan inisial S telah ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan atas dugaan pelecehan seksual. Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, menyatakan bahwa oknum tersebut sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak yang dirugikan juga telah melakukan mediasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah, yang terbukti dengan adanya surat pernyataan. Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik secara kode etik maupun disiplin.
Menurut Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, AKP Dhady Arsya, kejadian terjadi di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk Tangerang Selatan pada Selasa (8/4). Aiptu S terlibat dalam interaksi dengan korban atau penjual kopi yang berinisial J. Dhady juga meminta maaf atas perilaku personelnya yang merugikan masyarakat dan menyatakan bahwa hal ini menjadi evaluasi untuk peningkatan ke depannya.
Sebelumnya, tersebar video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta24, yang menunjukkan suami dari korban pelecehan merekam oknum anggota Polsek Cisauk. Dalam video tersebut terdengar suara yang menuduh oknum tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap istri suami tersebut. Kejadian ini menjadi sorotan dan menjadi pembelajaran bagi Polres Tangerang Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan perilaku anggotanya ke depannya.