Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus bayar di tempat (Cash on Delivery/COD) di kawasan Depok, Jawa Barat. Pelaku yang identitasnya berinisial J (34) ditangkap di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok. Menurut Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho, pelaku umumnya mencari korban yang menjual sepeda motor melalui aplikasi media sosial. Pelaku kemudian berkenalan dengan korban melalui Facebook dan mengajak bertemu untuk melakukan COD. Setelah bertemu, pelaku meminta ijin untuk “test drive” kendaraan korban dan saat itu dia langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Tindakan pencurian yang dilakukan pelaku juga terjadi di beberapa lokasi lain seperti di Jakarta Selatan. Aditya menambahkan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor dan tidak memberikan kendaraan tersebut kepada calon pembeli tanpa jaminan. Pelaku yang telah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor.