Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus ini masuk dalam kategori pidana atau tidak.
Nicolas menyatakan bahwa pemeriksaan ahli pidana akan menggabungkan semua keterangan termasuk hasil autopsi, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk yang relevan. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kasus yang melibatkan kematian Kenzha ini termasuk dalam ranah pidana.
Menurut Nicolas, kasus dapat dianggap pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti, dan dari situ dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Jika kasus tidak memenuhi syarat pidana, maka akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.
Setelah pemeriksaan ahli pidana, Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar gelar perkara eksternal dengan melibatkan semua pihak terkait dari Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Polisi telah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus kematian Kenzha dan melakukan proses penyelidikan secara ilmiah. Saat ini, hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati belum keluar dan masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Polres Metro Jaktim menegaskan keterbukaan dan transparansi dalam menangani kasus ini kepada publik yang ingin mengetahui perkembangannya.