Kepolisian mengungkap kasus janin yang hendak dibuang di kawasan Tangerang Selatan merupakan hasil hubungan tanpa status antara SG dan AT. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, yang menyebutkan bahwa janin tersebut berasal dari hubungan kedua tersangka sekitar setahun yang lalu.
Menurut Muhibbur, pada Desember 2024, SG hamil dan mencoba menggugurkan kandungannya dengan minum obat. Namun, setelah dua butir pil penggugur pada Januari 2025 tidak memberikan reaksi, SG membeli delapan butir lagi dengan harga Rp700 ribu pada akhir Maret 2025. Pada Rabu (9/4), janin keluar dari tubuh SG dan dipotong, lalu disuruh AT untuk membuangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa SG mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang masih dalam tahap pengembangan. AT sendiri tertangkap tangan oleh warga saat hendak membuang janin di kawasan Tangerang Selatan. Beberapa warga dan sekuriti juga menginterogasi AT dalam sebuah video viral di media sosial Instagram. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pelajaran tentang pentingnya kesadaran akan kesehatan reproduksi dan hubungan yang sehat.