Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditetapkan Tersangka: Kasus Terbaru

by -10 Views

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria dengan inisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di sebuah rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP karena penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Peristiwa ini bermula ketika AFET dan ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit. Saat masuk ke parkiran Instalasi Gawat Darurat (IGD), AFET yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing yang bising, diingatkan oleh korban S tentang suara bising knalpotnya dan diminta untuk memarkirkan kendaraannya dengan lebih baik agar tidak mengganggu jalan ambulans.

Namun, AFET tidak terima dengan teguran tersebut dan mulai mendorong dan menarik kerah baju korban hingga ke area IGD. Bahkan, AFET bersiap untuk berkelahi dan menarik korban ke depan ruang medis, menyebabkan korban tidak sadarkan diri, kejang-kejang, dan harus dirawat di IGD selama tujuh hari. Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengungkap kasus ini, termasuk pelapor, istri korban, seorang security, dan dua petugas kebersihan.

Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan setelah kejadian tersebut. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan.

Source link