Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat lima kilogram dari seorang pelaku yang berinisial YS di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Hal ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan konfirmasi dan pengamatan, petugas langsung menuju lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika. Di sana, mereka berhasil menangkap YS beserta barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi ganja seberat lima kilogram.
Tersangka YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E di kawasan Bulak, Ciracas. Saat ini, YS telah dibawa ke Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mengembangkan informasi terkait jaringan peredaran narkoba tersebut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Keberhasilan penyitaan narkotika ini merupakan upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Timur. Langkah-langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Semua informasi yang diperoleh akan diproses secara hukum untuk menindak lanjuti kasus ini.