Pihak kepolisian sedang menyelidiki jaringan uang palsu yang disebarluaskan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) senilai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, pihaknya terus mengumpulkan informasi untuk menemukan asal usul uang palsu tersebut, apakah dibuat oleh seseorang atau diperoleh dari pihak lain. Mereka juga sedang memeriksa apakah kasus ini terkait dengan kasus serupa di Jakarta Pusat yang telah diungkap sebelumnya.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa suami siri Sekar, AD, yang juga diamankan di tempat kejadian perkara, untuk melihat apakah ia terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. Sekar sempat mencoba untuk membayar dengan uang palsu namun petugas kasir menolak transaksinya, hal ini membawa mereka pada penangkapan mantan artis drama kolosal tersebut. Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi berjanji untuk terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini dan memastikan keamanan di lingkungan perbelanjaan agar tidak terjadi lagi peredaran uang palsu. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk menangani jaringan uang palsu yang meresahkan masyarakat. Hingga kini, kasus ini masih terus dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.