Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria dengan inisial A yang diduga sebagai pengedar narkoba ganja seberat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai kegiatan peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap A setelah menerima laporan, berhasil menyita 12 paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram.
Selain itu, dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik hitam dan kertas coklat berisi ganja dengan berat tertentu. Dari hasil interogasi terhadap A, diketahui bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial H. Saat ini, pria tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan petugas sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.
Kasus ini menjadi bukti dari upaya keras aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta. Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam memberikan informasi sangat penting dalam menangkap pelaku kejahatan. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.