Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istri SSJH (35) yang telah menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan oleh ahli yang berwenang terkait kasus ini. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri tersebut, dimana sebelumnya telah terjadi kejadian serupa namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Pemeriksaan kejiwaan diperlukan karena sebelumnya terdapat temuan bahwa dokter dan istrinya telah melakukan penganiayaan terhadap ART lain yang pernah bekerja di rumah mereka. Penangkapan terhadap dokter AMS dan istrinya dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pada 21 Maret dan Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan tindakan penyelidikan.
Kasus penganiayaan ini juga mencuat di media sosial sebagai bentuk kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Korban yang merupakan seorang ART telah bekerja untuk pasangan tersebut sejak bulan November 2024 hingga Maret 2025, melakukan pekerjaan sehari-hari seperti memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp30 juta. Pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan pelaku untuk menindaklanjuti kasus ini.