Sebuah laporan polisi telah diajukan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan hak dari mitra dapur bernama Ibu Ira. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4). Ira telah bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025, memasak sebanyak 65.025 porsi dalam dua tahap. Perselisihan terjadi ketika Ira mengetahui perbedaan anggaran yang seharusnya diterima oleh siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD. Kontrak menunjukkan harga porsi sebesar Rp15 ribu tetapi diubah menjadi Rp13 ribu ditengah jalan, sementara yayasan sudah mengetahui perbedaan anggaran sebelumnya. Meskipun yayasan menerima pembayaran dari BGN sebesar Rp386.500.000, Ira menghadapi kesulitan dalam menagih haknya dan akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan MBG di Kalibata. Seluruh dana operasional telah dibiayai oleh Ira sendiri, namun tidak mendapat bayaran untuk tahap kedua. Ancaman hukum pun disampaikan kepada MBN atas dugaan penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
Skandal Penggelapan: Mitra Dapur di Kalibata Laporkan Yayasan MBG ke Polisi
