Empat jukir liar yang memeras pengendara berhasil diamankan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan bahwa keempat pelaku saat ini sedang dalam proses pembinaan agar tidak mengulangi tindakan yang sama. Salah satu pelaku, berinisial AF, mengenakan tarif parkir yang tidak wajar, yaitu Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat. AF mengakui perbuatannya dan bekerja sama dengan AP yang menjadi penguasa lokasi parkir liar tersebut. Pelaku melakukan pemungutan parkir sebesar Rp40-50 ribu dengan sistem bagi hasil, namun saat kejadian mereka meminta Rp60 ribu. Video pemerasan yang tersebar di media sosial memunculkan keterangan yang membantu petugas dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini mulai terungkap pada Minggu (13/4) dan setelah investigasi, sejumlah pelaku berhasil diamankan. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, kegiatan jukir liar yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir. Selain itu, aparat akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk langkah selanjutnya. Aparat terus melakukan penindakan terhadap praktik jukir liar di berbagai wilayah agar lingkungan parkir menjadi lebih aman dan teratur.
Jukir Liar di Tanah Abang Ditangkap karena Memeras Pengendara
