Kepolisian menerima bukti kuitansi senilai Rp975.375.000 terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan. Kasus ini tertuang dalam laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan sedang dalam tahap penyelidikan. Mitra dapur tersebut telah bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, memasak lebih dari 65.025 porsi dengan harga per porsi yang awalnya Rp15 ribu, kemudian diubah menjadi Rp13 ribu. Terdapat perbedaan harga yang diketahui yayasan sebelum penandatanganan kontrak pada Desember 2024. Meski Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar yayasan sejumlah Rp386.500.000, pihak yayasan malah menuduh mitra dapur kekurangan pembayaran sebesar Rp45.314.249. Akibat ketidaksetujuan pembayaran, mitra dapur memutuskan untuk melaporkan yayasan ke polisi dan mengakhiri kerjasama dengan Program MBG di Kalibata. Yayasan tersebut dituduh melakukan penipuan/perbuatan curang dan kasus ini kini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
Polisi terima kuitansi terkait penggelapan dana Yayasan MBG
