Keluarga dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Johny Alfaris, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran terungkap dan proses hukum dapat berjalan dengan baik. Hingga saat ini, hanya dua nama yang dilaporkan, yaitu A dan S, yang merupakan teman dari almarhum Soleh.
Firmansyah Ismail dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat juga turut mendampingi keluarga korban dan membantu proses pemulangan jenazah Soleh Darmawan. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga memberikan komitmen untuk mendampingi keluarga PMI non-prosedural, Soleh Darmawan, dalam proses hukum ini. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa pihaknya akan membantu keluarga korban dalam segala kebutuhan yang dibutuhkan untuk proses hukum. Selain itu, jika diperlukan, KP2MI juga akan membantu berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya Soleh Darmawan di Kamboja.