Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi pada Selasa (15/4) karena iseng. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa pelaku sudah berkeluarga. Motif pelaku merekam korban SSS (22) setelah mendengar ada orang mandi. Korban dan pelaku tinggal dalam satu indekos di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku iseng dan merekam korban yang sedang mandi dengan mengambil ‘handphone’ serta memanjat. Dari pengakuan pelaku, tidak ada motif lain selain iseng dan video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Pelaku mengakui perbuatannya mengintip dan merekam korban yang sedang mandi. Oknum dokter gigi itu, MAES (39), terancam hukuman 12 tahun penjara karena perbuatannya dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Tersangka sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di sebuah universitas ternama di Indonesia. Pelaku ditangkap setelah polisi korban melapor dan memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian.
Polisi Mengatakan Dokter Gigi Merekam Mahasiswi Mandi karena Keisengan
