Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Dalam insiden tersebut, sekelompok remaja terlibat bentrokan menggunakan senjata tajam, namun Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membubarkan aksi tersebut. Kelima pelaku tawuran beserta senjata tajam yang digunakan berhasil diamankan pada pukul 04.50 WIB. Para pelaku diduga merencanakan aksi tawuran melalui komunikasi antar kelompok melalui media sosial. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah harian patroli rutin. Kelima pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya provokasi melalui media sosial yang memicu bentrokan ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan.
Polisi tangkap 5 remaja tawuran di Gambir: Berita Terbaru
