Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN Saksi di PN Jakut

by -32 Views

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah yang melibatkan terdakwa, TS. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan kejujuran Rohmat yang sudah bersumpah dan mengikuti berita acara perkara. Selanjutnya, jaksa Rico Sudibyo mengajukan pertanyaan kepada Rohmat terkait tugasnya saat melakukan pengukuran tanah. Rohmat menjelaskan bahwa pada 2004, dia bertugas sebagai petugas pengukur tanah atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara karena adanya permohonan dari pemilik sertifikat. Meskipun begitu, Rohmat tidak mengenal pemilik sertifikat dan mengaku hanya mengenal seorang anggota Polres Jakarta Utara bernama Pak Sinabutar yang telah dikuasai sertifikat tersebut. Selain itu, Rohmat juga menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan setelah dia melakukan pengukuran tanah, melainkan dia hanya menyerahkan hasil pengukuran tersebut ke petugas gambar BPN dengan tandatangan pribadi. Majelis hakim pun menanyakan kepada Rohmat apakah sering bekerja sama dengan Sinabutar dalam melakukan pengukuran tanah, dan Rohmat menjawab bahwa ia sering bekerja sama dengan anggota Polres tersebut. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa, TS, didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah pada tahun 2004 yang diketahui pada tahun 2020. Terdakwa dituduh telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakai akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Tindakan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Momen ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan di PN Jakarta Utara terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan dua mantan petugas BPN Jakarta Utara.

Source link