Perbedaan Fungsi dan Wewenang DPR dan MPR: Sebuah Pemahaman yang Penting

by -35 Views

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski sering dianggap mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenang.

DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, berwenang membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga melakukan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun, mewakili partai politik yang berhasil lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

Di sisi lain, MPR terdiri atas seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki fungsi utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika melanggar konstitusi. MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan utama antara DPR dan MPR terletak pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR lebih fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sedangkan MPR menekankan fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan pelantikan Presiden. Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi serta Pancasila.

Source link