Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4) dini hari. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan menerima laporan tentang seorang pria yang diduga terlibat dalam tawuran. Pelaku yang berasal dari daerah Sunter diamankan di Jalan Bandengan Utara setelah ditemukan membawa tembakau sintetis. Setelah dilakukan pemeriksaan urine dan ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,32 gram, pelaku dijerat dengan pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Polisi Bongkar Kasus Tawuran dengan Tembakau Sintetis di Penjaringan
