Fungsi dan Peran Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia

by -34 Views

Sistem pemerintahan Indonesia membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini mengacu pada trias politica yang diusulkan oleh Montesquieu dalam karyanya L’Esprit des Lois. Tujuannya adalah mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan memastikan adanya pengawasan antarlembaga negara (checks and balances). Setiap cabang kekuasaan memiliki peran yang berbeda namun saling terkait dalam menjalankan pemerintahan. Lembaga eksekutif dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, bersama dengan Wakil Presiden dan kabinetnya. Di sisi lain, lembaga legislatif bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang, terdiri dari DPR, MPR, dan DPD. Sedangkan lembaga yudikatif, yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, menjalankan fungsi kehakiman dengan menjaga hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Ketiga lembaga ini merupakan pilar utama dalam menjalankan pemerintahan demokratis, dengan eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan, sehingga terciptanya keseimbangan dan saling pengawasan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Source link