Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar sindikat pemalsu voucher sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Mereka yang terlibat adalah MD (31), SW (33), dan SN (31) beserta barang bukti berupa ratusan voucher palsu. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari kecurigaan koperasi rumah sakit saat melihat jumlah voucher yang ditukarkan. Pada waktu itu, petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mencurigai MD (31) yang menukarkan sejumlah besar voucher sembako. Setelah diinterogasi, MD mengakui bahwa voucher tersebut palsu.
Setelah memperoleh informasi ini, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua pelaku lainnya, yaitu SW (33), istri dari MD, dan SN (31), adik dari SW. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar voucher RSIJ palsu, puluhan botol minyak goreng, seratus karung beras, ATM atas nama pelaku, uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit ponsel, dan satu unit mobil.
Para pelaku menggunakan stempel palsu dengan meningkatkan penukaran voucher palsu di koperasi RSIJ. Sembako yang diperoleh dari voucher palsu tersebut kemudian dijual kembali dengan cara tunai atau melalui platform online. Polisi menemukan bahwa para pelaku melakukannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam proses interogasi, MD mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW. SN juga dikenali sebagai pelaku lain yang melakukan penukaran voucher palsu sebelumnya.
Ketiga pelaku sekarang ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini.