Polsek Cengkareng telah berhasil menangkap empat orang “debt collector” di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah meresahkan warga sekitar. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan para penagih utang tersebut. Keempat debt collector tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng.
Tindakan cepat yang dilakukan oleh polisi ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum dan menanggapi keluhan dari warga Jakarta Barat. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan utang, dengan kasus terbanyak terjadi pada layanan pinjaman online sebanyak 1.106 pengaduan. OJK telah mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 untuk melindungi konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan.
Peraturan tersebut melarang penagihan dengan cara ancaman, kekerasan, atau upaya mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik atau verbal, serta tidak boleh dilakukan kepada pihak lain selain konsumen yang bersangkutan. Selain itu, waktu penagihan juga diatur agar tidak mengganggu, hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Menjunjung tinggi aturan tersebut diharapkan dapat menjaga kondusivitas dan ketentraman dalam penagihan utang yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.