Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S telah ditangkap polisi setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di area Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap pelaku muncul setelah seorang sopir angkutan umum di lokasi kejadian melihat adanya senjata api yang dibawa oleh pelaku. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api ilegal jenis airsoft gun tanpa izin resmi bersama dengan sejumlah narkoba, termasuk sabu-sabu.
Penyelidikan lanjutan menemukan barang bukti lain seperti senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, dan narkotika jenis ganja di dalam mobil pelaku. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya. Pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa tim penyelidik tengah menelusuri keterlibatan pelaku dalam jaringan senjata api ilegal dan peredaran narkoba. Pelaku saat ini ditahan dan proses hukum sedang berlangsung untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kejadian ini dianggap serius dan dapat mengancam keamanan masyarakat, demikian disampaikan oleh Kombes Polisi Susatyo. Polisi belum menemukan barang bukti senjata api lainnya setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku.