Polres Pelabuhan Berhasil Tangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

by -26 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam wilayah hukumnya selama dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelesaikan 10 kasus dengan total 12 tersangka selama periode tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti berupa narkotika seperti sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi berhasil disita dari para tersangka melalui penggeledahan badan dan tempat tinggal mereka.

Para tersangka yang ditahan yaitu BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51), akan dijerat dengan pasal-pasal berlaku terkait narkotika yang mengancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah juga menegaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan, dengan estimasi harga sabu seberat 1,526 kilogram mencapai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dalam rangka pengungkapan kasus ini. Tindakan pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta masyarakat luas. Artikel ini merupakan laporan terkini mengenai upaya kepolisian dalam menangani peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Source link