Dalam periode Februari-April 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap empat kasus narkoba yang menonjol. Salah satunya adalah kasus pengungkapan ganja seberat 125 kilogram dengan jaringan Sumatera Utara-Jakarta. Kasus ini terjadi di Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka, yaitu AJK (35) dan SA (24), menggunakan mobil untuk menyembunyikan ganja di dalam karung beras.
Selain itu, terdapat pengungkapan narkoba jenis ganja dan sabu dari jaringan Asahan, Sumut-Jakarta, di tiga lokasi kawasan Jakarta Pusat. Kasus ketiga melibatkan penemuan narkoba jenis ekstasi dan sabu di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan kasus terakhir adalah pengungkapan sabu di dua lokasi kawasan Kabupaten Tangerang. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.