Seorang wanita dengan inisial F melaporkan kasus penipuan yang dialaminya kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. F meminta perhatian dari pihak kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memperoleh hak-haknya yang seharusnya. Dia mengalami penipuan setelah membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP. Meskipun telah melakukan upaya untuk mendapat pertanggungjawaban dan meminta pengembalian uangnya, F belum mendapatkan keadilan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cipayung dan kini sedang dalam pengusutan khusus oleh Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. F berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan, mengingat ada korban lain yang juga terkena dampak dari praktik penipuan yang dilakukan oleh vendor PT ACP.
Penipuan di Polsek: Korban SP3 Adu ke Polda Metro Jaya
