Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor sebagai barang bukti dari kasus pencurian di berbagai lokasi di Jakarta Utara kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa motor-motor itu langsung dipinjamkan kepada korban sebagai bentuk bantuan. Sebelumnya, dua unit motor juga sudah dipinjamkan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Namun, jika motor tersebut dibutuhkan sebagai barang bukti, motor tersebut akan dipinjamkan kembali.
Motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Ada 12 kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap oleh polisi, dengan delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok.
Seluruh pelaku dirangkum dalam pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai upaya nyata kepolisian dalam memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat. Imbauan diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka agar terhindar dari aksi kejahatan.
Seorang korban pencurian berinisial Z pun mengaku sangat terbantu dengan pengembalian motor tersebut karena sebelumnya aktivitas kesehariannya terganggu akibat kehilangan motor. Dia mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah membantu menemukan motor curian tersebut. Imbauan terus diberikan kepada masyarakat untuk menjaga barang miliknya agar terhindar dari tindak pencurian.