Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Berisiko Hukuman Mati

by -29 Views

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MA (23) yang membunuh seorang wanita bernama WD (21) di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, berpotensi dihukum mati. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun. Pelaku dilaporkan membunuh korban dengan cara mencekik leher, menusuk perut, serta menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter. Motif pelaku dinyatakan karena sakit hati atau cemburu, karena korban diketahui berpacaran dengan orang lain. Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV.

Petugas dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di rest area Mudusari, Subang pada waktu malam. Pelaku, yang merupakan warga Jakarta, tengah berusaha melarikan diri ke luar kota sebelum ditangkap. Informasi menyebutkan bahwa pelaku telah menikah namun masih berkata bahwa motif pembunuhan terkait dengan hubungan pacaran. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan atas kasus penemuan jasad wanita di sebuah penginapan di Kabupaten Bekasi. Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai motif dan kronologi pembunuhan tersebut.

Source link