Strategi Digitalisasi Pendapatan Parkir: Evaluasi Efektif

by -27 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran tengah menjadi sorotan karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang ternyata jauh di bawah target yang telah diproyeksikan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yakni sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum dikelola secara optimal.

Faktor utama yang menyebabkan kegagalan mencapai target adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama pada saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.

Selain dari transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Di antaranya adalah melakukan audit dan evaluasi kerja sama, melakukan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi, serta meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan dapat menjadi momentum menuju masa depan yang lebih baik.

Source link