Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024 dalam rapat paripurna pada 22 April 2025. Meskipun terdapat pencapaian positif, Asep menekankan pentingnya perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai aspek terkait pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Asep menyoroti perlunya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. DPRD Kabupaten Pangandaran juga memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah untuk memacu pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Rekomendasi tersebut meliputi pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, perbaikan manajemen PAD, tindak lanjut penyertaan modal perumda, penyesuaian zonasi harga tanah dan NJOP, serta penyelesaian status pegawai non-ASN.
Dalam rangka memperbaiki sektor pemerintahan, DPRD mengharapkan evaluasi tersebut bukan hanya sebagai dokumen formalitas namun sebagai panduan kebijakan untuk membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Asep menegaskan bahwa evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas, potensi daerah yang maksimal, serta kepercayaan masyarakat yang kuat terhadap kinerja pemerintahan.
DPRD Pangandaran Mendorong Pemda Tingkatkan Kinerja 2024
