Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa motif pembakaran anak korban MA (3,5) di Tangerang oleh tersangka HB (38) terjadi karena tersangka merasa kesal hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta. Selain hubungan tidak direstui, pelaku juga terganggu karena korban sering menangis saat tidur bersama. Pada saat itu, korban dititipkan kepada tersangka oleh ibunya, namun aksi kekerasan terhadap korban terjadi saat korban meminta susu dan tersangka tidak terima. Aksi kejam tersangka menyebabkan korban tak sadarkan diri, tubuhnya kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak. Pelaku kemudian kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat, dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari berbagai kepolisian. Kasus ini menjerat tersangka dengan beberapa pasal pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hubungan Tak Direstui: Alasan Tersangka Bakar Anak di Tangerang
