Kericuhan di Kemang: Polisi Tetapkan 9 Tersangka

by -29 Views

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antara dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa kericuhan terjadi pada Rabu (30/4) sekitar 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Kejadian dimulai ketika salah satu pihak berupaya memasuki sebidang tanah yang kemudian dihadang oleh kelompok lain yang merupakan ahli waris lahan tersebut. Kericuhan semakin memuncak ketika ada senjata api yang dikeluarkan, menyebabkan kemacetan. Untungnya, anggota Polsek Mampang dengan bantuan Polres Metro Jakarta Selatan segera bertindak untuk mengamankan situasi. Ditemukan 25 orang diamankan, serta senapan angin dan parang disita. Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua kelompok bukan merupakan ormas, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku yang terlibat dalam kericuhan terancam hukuman pidana berdasarkan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dalam proses penegakan hukum, Polisi akan mengacu pada Pasal-pasal yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam secara ilegal.

Source link