Penipuan daring dilakukan oleh YCF dan SC dengan membuat situs fiktif yang menampilkan kondisi pasar saham secara real-time untuk menipu para korban agar berinvestasi. Direktur siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa para korban diperlihatkan naik turunnya harga saham dan nilai bitcoin secara visual. Selain itu, para korban juga diarahkan melalui video conference oleh seseorang yang seolah-olah nyata, namun sebenarnya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Orang fiktif tersebut menunjukkan proses transaksi keuangan dengan detail sehingga para korban merasa yakin. Para korban diberi janji keuntungan hingga 150 persen dari jumlah saham yang diinvestasikan. Namun, ketika para korban mencoba menarik dana, situs tersebut menuntut pembayaran pajak yang tidak masuk akal. Dari laporan yang masuk, kerugian akibat aktivitas penipuan daring mencapai lebih dari Rp18,3 miliar dengan delapan orang korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Perusahaan seperti PT. Multi Serba Jadi, PT. Multi Jaya Internasional, PT. Putra Royal Delima, PT. Jabal Magnet Grup, serta beberapa perusahaan lainnya terlibat dalam kegiatan penipuan tersebut. Intrik penipuan terungkap ketika salah satu korban menginvestasikan uang dalam jumlah besar dan situs fiktif menunjukkan keuntungan palsu. Dengan beberapa laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dan Polres, kasus penipuan daring ini semakin terang dan diharapkan dapat diungkap sepenuhnya untuk keamanan para pengguna internet.