Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka dalam Penyerangan Kemang

by -33 Views

Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam insiden penyerangan pada Rabu pukul 09.25 WIB. Diantara mereka adalah KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga sebagai pelaku yang menyerang dan membawa senjata di lokasi kejadian.

Insiden kericuhan terjadi ketika kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu di area perebutan lahan. Selain itu, kelompok penyerang juga membawa senjata berupa senapan angin PVC dan parang. Peristiwa ini mencapai puncaknya ketika ada yang menggunakan senjata api, menimbulkan kemacetan dan kekacauan di sekitar area Kemang.

Tindakan ini merupakan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Penegakan hukum terhadap para pelaku dilakukan oleh anggota Polsek Mampang dengan bantuan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan situasi aman dan terkendali di lokasi kejadian.

Source link